Usul Dewan Islam: Suami Boleh Pukul Istri Jika Menolak Berhubungan Seks

Jangan memukulnya karena dendam, tetapi hanya untuk mengingatkan istri tentang kewajiban agamanya (yang harus dijalankan

Editor: Marlen Sitinjak
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, ISLAMABAD - Dewan Ideologi Islam (CII) di wilayah Negara Bagian Punjab, Pakistan, mengusulkan aturan baru yang mengizinkan suami untuk melakukan "pukulan ringan" dan "kekerasan terbatas" terhadap istrinya.

Seperti dilaporkan situs berita Express.co.uk, Senin (30/5/2016), CII pekan lalu telah mengajukan proposal mereka ke parlemen Punjab. 

CII juga menyarankan pemerintah Pakistan untuk segera membuat undang-undang yang memungkinkan suami untuk melakukan lightly beat terhadap istrinya.

Tindakan itu dilakukan jika istri menolak berhubungan seks, tidak memakai jilbab, atau jika mereka berbicara terlalu keras "sehingga para tetangga bisa mendengar".

Dewan Islam itu juga mengatakan, seorang suami boleh menggunakan kekerasan terbatas (limited violence) terhadap istri yang tidak mandi setelah berhubungan atau selama datang bulan.

Selain itu, dewan juga menyediakan panduan tentang cara-cara melakukan pukulan ringan dan kekerasan terbatas terhadap para suami atau pria yang sudah berkeluarga terhadap pasangannya.

Ketua CII Maulana Muhammad Khan Sherani mengatakan dalam konferensi pers di Islamabad, pekan lalu, "Jangan memukul kepala dengan sepatu atau sapu, atau memukul hidung dan mata. Jangan mematahkan tulang atau melukai kulitnya atau meninggalkan tanda apa pun (di badan istrinya," kata Sherani.

"Jangan memukulnya karena dendam, tetapi hanya untuk mengingatkan istri tentang kewajiban agamanya (yang harus dijalankan)," katanya.

Saat ini CII sedang berusaha untuk merampungkan 160 halaman draf naskah peraturan yang akan diusulkan kepada parlemen di wilayah Punjab, Pakistan, yang akan mengesahkannya atau tidak.

Namun, CII sangat berharap agar parlemen mengesahkan rancangan peraturan yang mereka usulkan itu demi tegaknya ajaran Islam secara baik dan benar.

Setiap pria yang tidak mengindahkan aturan itu harus dituntut secara hukum. Proposal peraturan dari CII itu untuk menanggapi munculnya gerakan liberal di wilayah Punjab, yang menginginkan kesetaraan jender yang bertujuan untuk memberikan kesetaraan dalam hak.

Gerakan kesetaraan jender itu termasuk penggunaan gelang elektronik pada istri, yang mudah dideteksi jika istri mendapat perlakuan kasar atau dipukul oleh suami mereka.

Allama Tahir Ashram, mantan anggota CII yang mengundurkan diri di daerah religius itu, mengatakan, "Ini sulit dipercaya!"

"Jadi, apa yang dimaksudkan dengan 'light beating' dan 'limited violence' itu? Tidak untuk memenggal kepala mereka, tetapi hanya mengatakan, membakar mereka dalam minyak?" Ashram bernada retoris sambil menambahkan, "Islam melarang kekerasan".

Namun, CII juga mengatakan, wanita dibolehkan untuk mewarisi properti, dilindungi dari kawin paksa, serangan atau pembunuhan demi kehormatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved