Usaha Pariwisata Wajib Miliki TDUP

Kita juga akan memberikan sanksi kepada usaha pariwisata tidak memiliki TDUP.Oleh karena itu TDUP merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI, Agus Priyono dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kalbar, Simplisius, sedang menyampaikan terkait TDUP yang harus dimiliki oleh usaha pariwisata. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mendorong perusahaan pariwisata seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Barat, harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dalam jumpa pers di Hotel Orchadz, Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI, Agus Priyono menyatakan, tujuan supaya usaha pariwisata wajib memiliki TDUP yaitu untuk meningkatkan daya saing melalui standarisasi atau sertifikasi usaha pariwisata.

"Kita juga akan memberikan sanksi kepada usaha pariwisata tidak memiliki TDUP. Oleh karena itu TDUP merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).

Menurut Agus, Kementerian terus mendorong agar setiap usaha pariwisata di Provinsi ini memiliki TDUP agar dapat bersaing di pasar MEA.

"Untuk mengurus adanya TDUP ini, tidak rumit dan tidak dipungut biaya atau gratis. TDUP merupakan amanah undang-undang," ucapnya.

Adanya amanat Undang-undang itu kata Agus, setiap perusahaan pariwisata wajib memiliki TDUP. Dan Kemenpar sudah dua tahun lebih menyosialisasikan TDUP tersebut. "Apalagi dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN, persaingan perusahaan pariwisata bukan hanya sesama yang di Indonesia, tetapi perusahaan-perusahaan pariwisata negara lainnya di ASEAN bisa bersaing dengan pengusaha di Kalbar," jelasnya.

Agus Priyono juga menjelaskan, izin TDUP ini dikeluarkan pemerintah kabupaten kota, bukan oleh Kementerian Pariwisata RI. "Kami hanya mendorong pemerintah kabupaten kota untuk melayani pengurusan TDUP," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kalbar, Simplisius menuturkan, dengan adanya TDUP ini merupakan salah cara untuk mengangkat para pelaku usaha agar mereka benar-benar melaksankan tugasnya secara resmi dan legalitasnya terjamin.

"Dengan TDUP bukan mempersulit namun justru memberikan dan mempelancar usaha pariwisata itu sendiri. Maka diharapkan pemerintah kabupaten kota, harus serius memberikan pelayanan kepada usaha pariwisata, untuk mendapatkan izin TDUP tersebut," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved