Pengedar Narkoba Antar Daerah

Mendekam di Penjara, Ud Batal Nikah

Rencana mau nikah habis lebaran. Terpakse ndak jadilah udah kena tangkap tok. Ape boleh buat agek

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ud (29) tengah diperiksa anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak terkait kepemilikan 16 gram sabu serta 40 gram ganja di Mapolresta Pontianak, Rabu (13/4/2016). Ud diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas daerah, ia mengambil barang haram tersebut di Beting kemudian di pasarkan di wilayah Tebas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Makrampai Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Ud yang diamankan Satuan Narkoba Polresta Pontianak, Selasa (12/4/2016) malam, terancam batal menikah. Pria kelahiran 29 tahun lalu ini sebelumnya berencana menikah usai Idul Fitri tahun ini.

"Rencana mau nikah habis lebaran. Terpakse ndak jadilah udah kena tangkap tok. Ape boleh buat agek," kata Ud saat ditemui di Mapolres, Rabu (13/4/2016).

Sebelum menjadi pengedar sabu, Ud mengaku dirinya malang melintang bekerja di perusahaan kayu. Namun setelah tangannya patah saat tabrakan beberapa waktu lalu, dirinya tak lagi mempunyai pekerjaan.

"Selama patah tangan tidak kerja. Patah tangannya karena tabrakan waktu pakai motor," ujarnya.

Ikuti perkembangan beritanya di topik: Pengedar Narkoba Antar Daerah

Bagimanakah nasib Ud? Berapa lama ia akan dijatuhi hukum penjara? BACA SELENGKAPNYA DI EDISI CETAK TRIBUN PONTIANAK BESOK, KAMIS (14/4/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved