Jual Togel di JL Khatulistiwa, Buruh Pikul ini Terancam Dipenjara 10 Tahun

Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengatakan tersangka tindak pidana judi dikenakan pasal 303 KUHP.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengatakan tersangka tindak pidana judi dikenakan pasal 303 KUHP.

BACA JUGA: Polresta Pontianak Amankan Penjual Togel dan Empat Tersangka Lainnya

Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu untuk mereka yang sudah memasang nomor togel, Azis mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk ke depan kita lakukan penyelidikan guna diketahui lebih lanjut," katanya di Mapolres Pontianak, saat ekspose penangkapan lima tersangka tindak pidana perjudian, Senin (11/4/2016).

Satu di antara tersangka, IS mengaku terpaksa menjadi perantara penjualan togel. Sebagai buruh pikul, tidak setiap hari dirinya memperoleh pendapatan yang mencukupi kebutuhan hidup.

"Anak saya tujuh. Istri tidak kerja," katanya.

Selain IS, empat tersangka lain, MA, SA, AS dan KD diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak, Kamis (7/4/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved