Cabut Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Orangtuanya Merokok Langgar UUD 1945

Apabila tindakan itu dilakukan maka sama saja pemerintah tidak memenuhi kebutuhan pendidikan warganya

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kajian Kebijakan Publik Kalbar, Rustam Halim mengkritik keputusan Walikota Pontianak yang mencabut bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak mampu. Disebabkan orangtua siswa tersebut merokok dinilai bertentangan dengan hak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan secara layak.

Rustam menganggap keputusan melanggar UUD 1945 dan juga undang undang perlindungan anak. Karena keputusan melarang merokok bagi orangtua siswa yang tidak mampu sah-sah dilakukan, tapi tidak berarti hak mengeyam pendidikan setiap warga negara apalagi warga yang miskin diabaikan.

"Apabila tindakan itu dilakukan maka sama saja pemerintah tidak memenuhi kebutuhan pendidikan warganya, dan itu sama saja melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang," ujar Rustam kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (02/4/2016).

Menurutu Rustman, keputusan itu harus ditinjau ulang sebab disatu sisi berdampak merugikan bagi anak-anak warga miskin yang mengeyam pendidikan. Sementara kini setiap daerah gencar meningkatkan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.

"Ironi bila di Kota Pontianak ditemukan anak-anak yang tidak bersekolah gara-gara keluarganya tidak mampu. Karena sampai kapan pun pelarangan merokok, tetap cuma sebatas semangat saja, sebab merokok diyakini bagian dari hak setiap orang yang melakukan aktivitas merokok walaupun tetap ada risiko dikemudian hari. Jangan ada motivasi lain dari kampanye anti rokok di Kota Pontianak," ucapnya.

Rustam mendesak Walikota Pontianak harus membenahi aparatur ke dalam sebelum melarang warganya yang merokok. Coba dipantau aktivitas pelajar di sekolah tak jarang ditemukan merokok secara terang- terangan, harusnya Pemkot gencar memerangi narkoba di Pontianak yang jelas sangat berbahaya.

"Berikan sanksi tegas juga bagi tempat hiburan yang menjadi tempat aktivitas narkoba tatkala dilakukan razia," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved