Polresta Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar di Bogor
Dalam penangkapan tersangka, Polresta Pontianak di-back up tim IT Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil menangkap tersangka tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 1,7 miliar, AN (41) di wilayah Kota Bogor, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, Polresta Pontianak di-back up tim IT Bareskrim Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/2699/X/2015/Kalbar/Resta Pontianak pada 15 Oktober 2015.
Saat itu korban merasa ditipu tersangka yang menjanjikan bisa mengurus izin pembukaan SPBU.
"Korban pun menyerahkan uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan harapan pengurusan izin berjalan dengan lancar. Pelaku malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, sehingga akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta," kata Andi Yul, Sabtu (5/3/2016).
Dalam proses penyidikan, kata Andi, tidak ada hambatan dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses hingga tahap II. Namun tersangka justru menghilang hingga akhirnya dilakukan pencarian.
"Pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga akhirnya Tim Jatanras melakukan pencarian dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bogor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) akan menjalani proses hukum selanjutnya.