Cap Go Meh 2016
Bea Cukai Cegah Barang Ilegal di Festival Cap Gop Meh
Bisa merugikan penerimaan negara, juga jangan sampai produk ilegal masuk ke dalam acara-acara sakral
Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete mendatangi kantor Sekretariat Panitia Cap Go Meh Singkawang, Kamis (18/2/2016).
Kedatangan mereka guna melakukan koordinasi dalam pengendalian barang kena cukai seperti tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alcohol ( minuman beralkohol ).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Aris Sudarminto menuturkan, pihaknya tidak ingin kesakralan upacara perayaan Cap Go Meh dinodai oleh peredaran barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
“Bisa merugikan penerimaan negara, juga jangan sampai produk ilegal masuk ke dalam acara-acara sakral,” kata Aris di Sekretariat Panitia Cap Go Meh.
Kata Aris, berlangsungnya event besar Cap Go Meh akan menyedot banyak pengunjung. Sehingga momentum ini juga diperkirakan meningkatkan peredaran dan konsumsi barang kena cukai.
“Sehingga kita juga mengajak teman-teman dari panitia untuk bersama membantu jangan sampai ada produk ilegal seperti itu, karena dalam upacara tertentu itu kan ada yang memerlukan (minuman beralkohol ),” katanya.
Kata Aris undang-undang sudah mengatur secara jelas seperti pada pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang cukai. “Bisa dipidana, aturannya sudah jelas di pasal 54,” katanya.