Tersangka Kasus Penembakan Berontak dan Berusaha Kabur
Tersangka kita amankan saat ia menumpang mengecas handphonenya di rumah warga daerah SP 6 Kecamatan Air Upas
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Andi (18), tersangka penembakan Siska (35) warga Desa Silat Kecamatan Manis Mata pada Senin (1/6/2015) lalu berhasil diringkus polisi.
Tersangka ditangkap di daerah SP 6 Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Selasa (2/2/2015) malam setelah buron tujuh bulan.
"Tersangka kita amankan saat ia menumpang mengecas handphonenya di rumah warga daerah SP 6 Kecamatan Air Upas," kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Manis Mata, AKP Slamet Kusumo Widodo, Rabu (3/2/2016).
Slamet menjelaskan tersangka ditangkap karena menembak Siska serta membacok Siduman (40) dan hendak memabawa lari Nia (17). Penangkapan dilakukan setelah warga dan anggota Polsek Air Upas mencurigai gerak gerik tersangka.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihaknya. "Mendapat informasi itu kita langsung ke lokasi untuk memastikan apakah orang tersebut benar tersangka. Ternyata benar orang itu pelakunya dan langsung kita amankan," ucapnya.
Saat dibawa untuk menunjukkan di mana tersangka menyimpan senjata api yang digunakan untuk menembak korban, ia tiba-tiba berontak dan hendak melarikan diri. Sehingga polisi pun terpaksa menembak tersangka.
"Saat kita kejar dan sudah kita beri tembakan peringatan. Tapi tersangka saat itu tetap terus berusaha melarikan diri. Sehingga terpaksa anggota kita menembak kaki tersangka," jelasnya.
Ia menegaskan terhadap perbuatan tersangkan akan diancamkan melanggar Pasal 350 sub 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Terhadap tersangka ancaman hukumannya penjara minimal tujuh tahun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-penembakan_20160123_101242.jpg)