Cabuli Bocah Lima Tahun Sebanyak Lima Kali, Seorang Oknum Guru SMP di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Andi memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak lima kali.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pelaku tindakan asusila terhadap seorang anak berusia lima tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Pontianak.
Sebelumnya pelaku ditangkap pada Kamis (28/1/2016) lalu. Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan pemanggilan yang bersangkutan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Saat proses pemeriksaan selesai, polisi pun menaikkan status guru tersebut dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindakan asusila terhadap anak berusia lima tahun itu, pihaknya telah menahan seorang oknum guru aktif di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kubu Raya.
“Penangkapan ini sendiri berdasarkan dua alat bukti atas laporan pencabulan, dengan tersangka BD, guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kubu Raya, dengan dua alat bukti atas laporan tindakan asusila yang diterima pada 2 Januari lalu,” terang Andi Yul, Minggu (31/1/2016) siang.
Dia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak lima kali. Kejadian pertama sekitar Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka dan kejadian terakhir pada Desember 2015 sekitar pukul 16.00, ditempat yang sama yakni di rumah tersangka.