Pemkot Bolehkan Pedagang Asongan di Taman Alun-alun Kapuas
Pemerintah Kota Pontianak mengatur agar pedagang yang biasa berdagang di Taman Alun Kapuas beralih menggunakan cara asongan.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo berdialog dengan PKL yang biasanya berjualan di Taman Alun- alun Kapuas, di Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Jl Alianyang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (3/12/2015) pukul 10.30 WIB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo berdialog dengan PKL yang biasanya berjualan di Taman Alun- alun Kapuas, di Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Jl Alianyang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (3/12/2015) pukul 10.30 WIB.
Pemerintah Kota Pontianak mengatur agar pedagang yang biasa berdagang di Taman Alun Kapuas beralih menggunakan cara asongan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang membuka lapak di taman kota tersebut.
Berita Terkait