Polisi Pontianak Amankan Puluhan Karung Gula Illegal

Penangkapan dilakukan petugas setelah melakukan pengejaran terhadap mobil type minibus yang mengangkut puluhan karung gula tanpa dokumen.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dengan mengamankan 20 karung gula illegal seberat 50 kilogram dalam Operasi Lintas Batas Kapuas 2015.

Penangkapan dilakukan petugas setelah melakukan pengejaran terhadap mobil type minibus yang mengangkut puluhan karung gula tanpa dokumen di Desa Lingga Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dan informasi yang mengatakan adanya mobil bernomor polisi B 169 BD, diduga mengangkut gula illegal.

“Adanya informasi itu, tim jatanras langsung melakukan pengejaran terhadap mobil itu. Setelah diberhentikan ternyata benar, mobil ini mengangkut gula illegal sebanyak 20 karung,” katanya pada Rabu (2/12/2015).

Saat diperiksa lanjut Andi, sopir mobil yang berinisial, HR, mengaku karung gula bertuliskan Crystal White Sugar “The Saharuang” sebanyak 50 karung yang dibawanya merupakan milik seorang warga yang berinisial DW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved