Palsukan Tanda Tangan, Oknum Notaris Divonis 5 Bulan Penjara

Menurut majelis hakim, terdakwa MS telah terbukti melanggar pasal 263 ayat 3 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
zoom-inlihat foto Palsukan Tanda Tangan, Oknum Notaris Divonis 5 Bulan Penjara
Net
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Oknum notaris asal Pemangkat, Kabupaten Sambas MS (53) akhirnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas dalam sidang putusan, Jumat (13/11/2015) sore.

"Kita memutuskan hukuman pidana selama 5 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Maslikan didampingi Immanuel MP Sirait dan Indra Joseph Marpaung.

Menurut majelis hakim, terdakwa MS telah terbukti melanggar pasal 263 ayat 3 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.

MS saat sidang didampingi oleh penasihat hukumnya Muzakir. Sementara saat persidangan, ruangan sidang tampak dipenuhi oleh keluarga terdakwa MS saat itu pasrah mendengar putusan majelis hakim.

Putusan hakim ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MS dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim ini, jaksa Andhika Nugraha Triputra mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan banding. Atas permintaan itu, hakim Maslikan mempersilakan jaksa untuk menyampaikannya langsung ke panitera PN.

"Kita akan mengajukan banding, alasannya putusannya kurang dari setengah tuntutan kita," ungkap jaksa Andhika.
Andhika menilai, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan merugikan korban, sehingga pantas dihukum sesuai tuntutan.

Ia juga menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kami akan banding setara perbuatan dengan pidana penjara," jelasnya.

Terpisah, Hakim PN, Indra Joseph Marpaung mengatakan, putusan 5 bulan penjara tersebut masih ada peluang diajukan banding.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum diberikan hak langsung apakah menerima atau pikir-pikir dari besok untuk pikir-pikir," jelas Indra yang juga Humas PN Sambas ini.

Bahkan mereka juga memiliki hak untuk menolak dan langsung melakukan banding jika tidak sependapat dengan putusan hakim.

Dalam persidangan, oknum notaris MS terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang sebetulnya menjadi hak milik korban Suharti. Sertifikat itu dipalsukan atas nama orang lain sejak akhir 2013 silam.

Untuk objek tanah yang diduga dipalsukan oleh oknum notaris ini merupakan tanah yang berada di Jl Rambi Desa Lumbang Kecamatan Sambas seluas 14 x 144 meter persegi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved