1 Syawal 1436 H

Penjelasan Salat Jumat Bila Bertepatan dengan Hari Idul Fitri

Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat, seperti yang dikutip dari laman rumaysho.com.

Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO
Ribuan umat bersiap melaksanakan Salat Ied Idul Adha di halaman SMP Muhammadiyah Jl Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (4/10/2014). 

‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen).

Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ

بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jumat pernah salat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu salat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya salat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair.

Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan salat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan salat Jum’at.

Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan
– Boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat ‘ied untuk tidak menghadiri salat Jumat sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat ‘ied tidak menghadiri salat Jumat, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak salat Jumat adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib salat Jumat), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil.

Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan?” Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak salat Jumat, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan salat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri salat Jumat atau yang tidak salat ‘ied bisa menghadirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved