1 Syawal 1436 H

Penjelasan Salat Jumat Bila Bertepatan dengan Hari Idul Fitri

Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat, seperti yang dikutip dari laman rumaysho.com.

Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO
Ribuan umat bersiap melaksanakan Salat Ied Idul Adha di halaman SMP Muhammadiyah Jl Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (4/10/2014). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah salat jumatnya bisa gugur?

Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat, seperti yang dikutip dari laman rumaysho.com.

Pendapat Pertama:
Orang yang melaksanakan salat ‘ied tetap wajib melaksanakan salat Jumat.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya salat Jumat. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga salat Jumat, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa salat Jumat itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

 “Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ketiga: Karena salat Jumat dan salat ‘ied adalah dua salat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa salat ‘ied itu wajib), maka salat Jumat dan salat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana salat Zhuhur dan salat ‘Ied.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved