Kasus Bansos Pontianak
BREAKING NEWS: Lawyer Buchari Nilai Putusan Hakim Cukup Adil
"Kita menghormati putusan hakim, bisa dikatakan cukup adil, karena dakwaan primer tidak terbukti yang terbukti hanya dakwaan subsider."
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Usai sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak, Penasihat Hukum mantan Walikota Pontianak mengatakan vonis dari majelis hakim itu Dakwaan subsider bukan dakwaan primer, dakwaan primer tidak terbukti. (Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Pontianak Divonis Satu Tahun Penjara)
"Kita menghormati putusan hakim, bisa dikatakan cukup adil, karena dakwaan primer tidak terbukti yang terbukti hanya dakwaan subsider," kata Slamet pada wartawan. (Baca juga: BREAKING NEWS: Terkait Vonis Buchari, JPU Pikir-pikir Dulu)
"Dengan dasar itu lah, kita menerima putusan majelis hakim? Selain itu juga nilai kerugian negara, klien kita sudah melakukan pengembalian," katanya. (Baca juga: BREAKING NEWS: Buchari Sakit Batuk Ketika Hadiri Sidang Vonisnya)
Sidang lanjutan kasus dana bansos dengan terdakwa mantan Wali Kota Pontianak, Buchary A Rahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak, Jl Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-buchary-a-rahman_20150520_231014.jpg)