Kasus Bansos Pontianak

BREAKING NEWS: Lawyer Buchari Nilai Putusan Hakim Cukup Adil

"Kita menghormati putusan hakim, bisa dikatakan cukup adil, karena dakwaan primer tidak terbukti yang terbukti hanya dakwaan subsider."

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mantan Wali Kota Buchary A Rahman berdiskusi dengan kuasa hukum usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2015). Buchary divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Usai sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak,  Penasihat Hukum mantan Walikota Pontianak mengatakan vonis dari majelis hakim itu Dakwaan subsider bukan dakwaan primer, dakwaan primer tidak terbukti. (Baca jugaBREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Pontianak Divonis Satu Tahun Penjara)

"Kita menghormati putusan hakim, bisa dikatakan cukup adil, karena dakwaan primer tidak terbukti yang terbukti hanya dakwaan subsider," kata Slamet pada wartawan. (Baca jugaBREAKING NEWS: Terkait Vonis Buchari, JPU Pikir-pikir Dulu)

"Dengan dasar itu lah, kita menerima putusan majelis hakim? Selain itu juga nilai kerugian negara, klien kita sudah melakukan pengembalian," katanya. (Baca jugaBREAKING NEWS: Buchari Sakit Batuk Ketika Hadiri Sidang Vonisnya)

Sidang lanjutan kasus dana bansos dengan terdakwa mantan Wali Kota Pontianak, Buchary A Rahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak, Jl Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved