Kasus Bansos Pontianak
BREAKING NEWS: Terkait Vonis Buchari, JPU Pikir-pikir Dulu
Hakim Ketua menegaskan apabila dalam tujuh hari tidak ada putusan, maka putusan hukuman tersebut di anggap ingkrah.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mantan Wali Kota Buchary A Rahman berdiskusi dengan kuasa hukum usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2015). Buchary divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak memvonis mantan wali kota Pontianak pidana penjara 1 tahun dan denda R Rp 50 juta, pada persidangan perkara Tipikor kasus dana Bansos Kota Pontianak 2006-2008 yang digelar pada Rabu (20/5/2015) malam. (Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Pontianak Divonis Satu Tahun Penjara)
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Ghandi Wijaya dan Dimaz Atmadi saat di konfirmasi oleh majelis hakim terkait vonis, mengatakan pikir-pikir. Kemudian Hakim Ketua menegaskan apabila dalam tujuh hari tidak ada putusan, maka putusan hukuman tersebut di anggap ingkrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-buchary-a-rahman_20150520_231014.jpg)