Kasus Bansos Pontianak

BREAKING NEWS: Terkait Vonis Buchari, JPU Pikir-pikir Dulu

Hakim Ketua menegaskan apabila dalam tujuh hari tidak ada putusan, maka putusan hukuman tersebut di anggap ingkrah.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mantan Wali Kota Buchary A Rahman berdiskusi dengan kuasa hukum usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2015). Buchary divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak memvonis mantan wali kota Pontianak pidana penjara 1 tahun dan denda R Rp 50 juta, pada persidangan perkara Tipikor kasus dana Bansos Kota Pontianak 2006-2008 yang digelar pada Rabu (20/5/2015) malam. (Baca jugaBREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Pontianak Divonis Satu Tahun Penjara)

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Ghandi Wijaya dan Dimaz Atmadi saat di konfirmasi oleh majelis hakim terkait vonis, mengatakan pikir-pikir. Kemudian Hakim Ketua menegaskan apabila dalam tujuh hari tidak ada putusan, maka putusan hukuman tersebut di anggap ingkrah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved