Bongkar Bangunan Liar, Menuju Pontianak Tertib Aturan
erlebih lagi lokasi ini akan dibangun menjadi taman, terima kasih atas dukungan masyarakat Pontianak
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasatpol PP Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, pembongkaran bangunan liar yang dilakukan pihaknya merupakan langkah penertiban sesuai peraturan daerah dan dalam rangka mewujudkan Pontianak tertib aturan.
"Sebelumnya mereka sudah diberikan imbauan. Kami komitmen untuk mewujudkan Pontianak yang indah, bersih, rapi dan tertata. Menuju ke Pontianak tertib aturan," kata Haryadi saat penertiban di tepi Jl Sultan Hamid II, Pontianak, Selasa (10/3/2015) pukul 09.30 WIB.
Ia mengatakan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Ada perda yang mengaturnya tentang ketertiban umum dan sanksinya juga jelas ada. "Terlebih lagi lokasi ini akan dibangun menjadi taman, terima kasih atas dukungan masyarakat Pontianak," ungkapnya.
Camat Pontianak Utara, Kiswanta membenarkan bahwa penertiban ini adalah langkah awal untuk mewujudkan keindahan kota. Pihaknya bekerja sama dengan pihak satpol PP, Dinas PU Bina Marga Kota Pontianak, dan Polsek Pontianak Utara dalam upaya untuk kelancaran pembangunan taman nantinya.
Ia menambahkan bahwa taman tersebut rencananya akan mulai dibangun tiga bulan mendatang setelah hari ini. "Nantinya di lokasi ini kan dibangun taman. Jadi warga Kecamatan Pontianak Utara tidak lagi jauh-jauh ke Taman Alun Kapuas atau Taman Akcaya. Jalan ini (Jl Sultan Hamid II) akan dilebarkan lebih kurang 2 meter, dan banyak yang kita planning-kan," imbuhnya.