Musdalub Hipmi Kalbar
Pelanggaran Kode Etik, Rifal Diberhentikan Jadi Ketum BPD Hipmi Kalbar
"Dengan ini menyatakan memberhentikan Rifal sebagai Ketum BPD Hipmi Kalbar dan merekomedasikan Medi Ahmad untuk mengantikan Rifal."
Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Setelah melalui sidang pleno satu yang membahas pengesahan jadwal acara, pengesahan draf tata tertib dan pemilihan sidang tetap dan sidang pleno II membahas penyampaian LPJ terhadap hasil Munas XV Hipmi di Bandung, BPC saat ini memberikan pandangan umum. (Baca juga:12 BPC Hipmi Kalbar Lakukan Mosi Tid ak Percaya, Akhirnya Musdalub Digelar)
Sesuai kesepakatan forum bahwa jika M Rifal beserta pengurusnya tidak hadir atau tidak memberikan penjelasan dan pertangungjawaban maka akan ada pemberhentian untuk menindaklajuti Mosi tidak percaya oleh BPC Se- Kalbar. (Baca:Ketua Hipmi PT Untan Harap Hipmi Kalbar Tidak Terpecah Belah)
"Kami dari BPC Kota Singkawang dengan melihat adanya pelangaran kode etik dan Ad/ ART, maka dengan ini menyatakan memberhentikan Rifal sebagai Ketum BPD Hipmi Kalbar dan merekomedasikan Medi Ahmad untuk mengantikan Rifal," ujar Ketua Umum BPC Kota Singkawang Syarif Adit Alkadrie dalam Musdalub Hipmi Kalbar di Ballroom Khalustiwa Transera Hotel Pontianak, Minggu (8/2/2015).
Secara umum dari pandangan umum yang dihadiri peserta Musdalub yang dihadiri BPC se- Kalbar memberhentikan Rifal sebagai ketua umum BPD Kalbar dan merekomendasikan Meri Ahmad untuk mengantikan Rifal kecuali dari BPC Kota Pontianak merekomendasikan Merza mantan Ketum BPC Kota Pontianak. (Baca juga: Iwan Gunawan Menangis Sayangkan Adanya Musdalub)
Ikuti perkembangan beritanya di topik: Musdalub Hipmi Kalbar