Retribusi Pajak Hotel dan Restoran di Singkawang Belum Capai Target
Hingga November, Pendapatan Asli Daerah dari Perhotelan dan Restoran baru mencapai Rp 372 juta lebih.Jumlah itu masih jauh dari target Rp 750 juta.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINGKAWANG - Target Pemkot untuk menarik retribusi perpajakan dari Perhotelan dan Restoran pada 2014 belum tercapai.
Hingga November, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perhotelan dan Restoran baru mencapai Rp 372 juta lebih. Jumlah itu masih jauh dari target Rp 750 juta.
Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Singkawang, Bur'ie mengatakan, di Kota Singkawang ada sebanyak 30 Hotel.
Mirisnya, masih banyak di antara mereka yang enggan membayar pajak. Untuk itu, dia berharap dari pengusaha Hotel dan Restoran, untuk lebih aktif dalam menyampaikan laporan penghasilan omzet.
"Jangan sampai terlambat, sehingga kita mudah untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan," katanya belum lama ini.