Sering Keluarkan Uang Pribadi Tebus Obat , Pengguna BPJS Berang
Ia terpaksa mengeluarkan uang pribadi lantaran obat di dalam resep merupakan obat yang wajib ditebusnya demi kesembuahn adiknya
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dedi, satu di antara pengguna BPJS komplain lantaran harus menebus obat usai mendapat tindakan medis. Warga Gg Rajawali ini lantas mengadu ke Kantor BPJS di Jl Sultan Syahrir Pontianak, Selasa (25/11/2014).
"Saya peserta BPJS. Obatnya ditanggung BPJS, ternyata kita tebus di Kimia Farma rekanan BPJS, tetapi masih bayar. Kalau pakai resep yang sudah ditanggung BPJS, dia bilang kosong obatnya. Kalau membeli memakai uang pribadi ada obatnya, kisaran Rp 70 ribu lebih obatnya. Kita ikut BPJS, berarti kita ditanggung BPJS," ujar Dedi ditemui di Kantor BPJS.
Ia terpaksa mengeluarkan uang pribadi lantaran obat di dalam resep merupakan obat yang wajib ditebusnya demi kesembuhan adiknya.
Diakuinya, kejadian seperti ini bukan pertama ia alami. Beberapa waktu lalu, saat orangtuanya sakit ia juga mengalami hal yang sama.
"Obat ini sangat penting, makanya saya harus tebus. Saya sebenarnya malas mau permasalahkan masalah ini, tapi kalau tidak mengadu seperti ini kasihan juga dengan warga lain yang tidak bisa ambil obatnya. Ini bukan pertama kali saya mengalami hal ini, " tambahnya.
Saat dikonfirmasi Kepala BPJS Cabang Pontianak Unting Patri Wicaksono Pribadi berjanji merespons segala bentuk laporan dari masyarakat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah sakit, maupun apotek yang menjadi rekanan BPJS.
"Seperti tadi, kami langsung kontak apoteknya, rumah sakitnya. Mungkin kami akan melakukan kunjungan ke rumah sakit maupun apoteknya untuk mengkonfirmasi masalahnya. Kami tidak akan diam saja. Tapi tidak perlu dengan tindakan yang eksplosif atau tidak perlu marah-marah seperti itu. Nanti bisa rusak semua," terang Unting Patri Wicaksono Pribadi.
Menurutnya pelayanan BPJS kepada peserta BPJS sudah termasuk paket obat. Namun yang harus dipahami masyarakat, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini diselengarakan oleh tiga pihak yang harus berjalan sinergis.
"Yang harus kita pahami bersama adalah, pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ini diselenggarakan tiga pihak yang harus berjalan sinergis. Dari sisi BPJS Kesehatannya, fasilitas kesehatan dan dari pemerintah daerah," lanjutnya