Kisah Gadis Pemakai Narkoba

Pakai Sabu-sabu Berkat Rayuan Oknum Polisi

Wira, oknum polisi, pernah mengajak Ica ke Karang Bagu, Mataram, untuk menemui Jak dan membeli sabu-sabu.

Editor: Andi Asmadi

Kisah Bagian Pertama, KLIK DI SINI.
Kisah Bagian Ketiga, KLIK DI SINI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MATARAM - DAP alias Ica lahir di Madiun, Jawa Timur, tetapi tumbuh dan besar di Tabanan, Bali, bersama keluarga ayahnya. Ia juga pernah tinggal di Bandung beberapa tahun.

"Tapi, setelah tamat SMP, saya memutuskan pergi ke Lombok untuk mencari ibu saya. Simbok, pengasuh saya, yang memberitahu kalau ibu saya tinggal di Lombok," kata Ica, terdakwa kasus narkoba, menyuarakan keluhannya, di balik ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/12/2013).

Pertemuan dengan ibunya, memang sempat merekatkan pertalian darah ibu dan anak yang sempat terputus. Akan tetapi, lama-lama Ica merasa tidak betah dengan sikap ibunya yang dianggap terlalu mengekangnya.

Ica memutuskan untuk mencari rumah kos untuk tempat tinggalnya. Dia merasa sikap ibunya terlalu protektif padanya, hingga membuatnya tidak betah tinggal bersamanya.

Saat mencari rumah kos, Ica bertemu dengan Wira, seorang oknum polisi yang mengaku mempunyai saudara yang mempunyai rumah untuk disewakan.

Ica pun diantar Wira ke tempat kos itu. Sejak itu, terjalin pertemanan antara Ica dan Wira. Pertemanan itu terjalin kian erat. Wira bahkan pernah mengajak Ica pergi ke Karang Bagu, Mataram, untuk menemui Jak dan membeli sabu-sabu padanya.

Pada 30 Juli 2013, Wira menghubungi Ica dan mereka bertemu di sebuah warnet. Wira memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu, sekaligus meminta agar Ica bersedia menemui dan menyerahkan uang tersebut kepada Jak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Menggunakan sepeda motor, Ica berangkat. Begitu bertemu dengan Jak, dia langsung memberikan uangnya dan Jak pun menyerahkan sebungkus kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, yang oleh Ica kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok bekas.

Sambil membawa narkotika tersebut, Ica berniat kembali ke warnet menemui Wira, namun di tengah perjalanan, Jalan Harimau, Lingkungan Pejanggik, Kelurahan Mataram Timur, sepeda motor yang dikemudikan Ica mendadak dipepet tiga aparat Reserse Narkoba Polda NTB.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Ica, berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok bekas.

Ica tidak kuasa lagi mengelak dari kasus hukum yang membelitnya. Dirinya terpaksa menerima ketika didudukkan sebagai terdakwa pada persidangan yang majelis hakimnya diketuai H Budi Susilo SH MH. (antara/Tri Vivi Suryani)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved