Kisah Gadis Pemakai Narkoba
Ica Histeris Saat Bertemu Ibunda di Tahanan Polisi
Hubungan Ica dengan ibunya berangsur membaik. Api amarah yang dahulu begitu menguasai dirinya, telah redup.
Kisah Bagian Pertama, KLIK DI SINI.
Kisah Bagian Kedua, KLIK DI SINI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MATARAM - DAP alias Ica, terdakwa kasus narkoba, menyuarakan keluhannya, di balik ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/12/2013).
Jaksa Sahdi SH menuntut Ica enam tahun dua bulan penjara, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denny Nurindra SH, penasihat hukum Ica, menyatakan, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Semestinya jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa itu masih berstatus pelajar. Selain itu, selama persidangan, terdakwa selalu bersikap kooperatif dan berdasarkan tes urine terhadap terdakwa, dinyatakan negatif narkoba," ujar pria yang biasa dipanggil Indra.
Menanggapi pernyataan penasihat hukumnya, Ica menyatakan akan berusaha menerima putusan apapun nanti yang harus dijalaninya.
Remaja putri ini melanjutkan, kasus ini memang berat sekali menghantam dirinya. Tapi, menurutnya, ada hikmah besar yang dialaminya.
Ica mengatakan, sejak bergulirnya kasus itu di ranah pengadilan, hubungan dengan ibunya berangsur membaik. Perlahan-lahan, api amarah yang dahulu begitu menguasai dirinya, telah redup, tersirami kasih sayang perempuan yang melahirkannya itu.
"Sebenarnya, saat pertama kali ketemu bunda, saya sempat histeris. Begitu juga bunda. Kami bertangisan dengan sangat emosional. Tapi, setelah itu, saya sadar, cuma bunda yang menyayangi saya. Cuma bunda yang menjadi sandaran hidup saya. Sejak kasus ini terjadi, ayah sama sekali tidak pernah menengok saya," cetusnya dengan nada sarat perasaan.
Ke depannya, Ica hanya ingin menghabiskan hidupnya dengan membahagiakan ibunya dan melanjutkan sekolahnya yang sekarang harus terputus karena masalah yang tengah menderanya. (antara/Tri Vivi Suryani)