Narkoba
Mr Lau Pengedar Sabu Internasional
Saat pemeriksaan AJ, Mr Lau disebut turut terlibat dalam peredaran shabu-shabu yang dibawa AJ
Penulis: admin |

Barang tersebut akan diambil seseorang bernama Nur di Pontianak. Sugeng menduga shabu-shabu itu buatan Malaysia karena warnanya putih bersih. "Sekarang kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ada modus yang baru dalam kasus ini," ujar dia.
Misalnya, sabu-sabu dititipkan ke angkutan umum, tidak lagi dibawa oleh kurir. Barang baru diambil di Pontianak. Sedangkan dalam kasus-kasus sebelumnya, ada kurir yang membawa dari Malaysia melalui jalur yang sama. "Kalau kurir, upahnya Rp 5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp 10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng.
AY dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar. Mr Lau sendiri ditahan sejak tahun 2011 karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (ari/dum/ant/Tribun Pontianak cetak)