Narkoba

Mr Lau Pengedar Sabu Internasional

Saat pemeriksaan AJ, Mr Lau disebut turut terlibat dalam peredaran shabu-shabu yang dibawa AJ

Penulis: admin |
zoom-inlihat foto Mr Lau Pengedar Sabu Internasional
TRIBUN PONTIANAK/ GALIH NOFRIO NANDA
Mr Lau ketika digiring ke BNPP Kalbar dari ruta kelas IIA Pontianak, Selasa (21/2/2012)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar menjemput Mr Lau di Rutan Klas II A Pontianak, Selasa (21/2/2012). Ini adalah hasil pengembangan kasus shabu-shabu seberat 200 gram dengan tersangka AJ (36) yang tertangkap Rabu (15/2/2012) pekan lalu.

Mr Lau adalah narapidana kasus Narkoba yang telah mendekam di Rutan Pontianak, beberapa waktu lalu. Saat pemeriksaan AJ, Mr Lau disebut turut terlibat dalam peredaran shabu-shabu yang dibawa AJ.

Mr Lau yang merupakan warga negara Malaysia dijemput kemarin siang, namun baru berhasil dibawa keluar sekitar pukul 18.15 WIB. "Tadi cukup lama karena kita mengikuti prosedur administrasi," ujar Kepala Tim Lapangan BNN-BNNP Kalbar, Aiptu Margana SH.

Sejumlah wartawan telah menunggu Mr Lau di depan Rutan Pontianak, dengan waktu yang cukup lama. Maka begitu dia keluar bersama Tim BNN-BNNP Kalbar, jepretan kamera bertubi- tubi mengiringinya hingga naik mobil.

Mobil tersebut kemudian membawa Mr Lau meninggalkan Rutan Pontianak. Menurut Aiptu Margana, Mr Lau akan dibawa ke kantor BNNP Kalbar di Jl Perdana, Pontianak, untuk dimintai keterangan bersama saksi-saksi lainnya.

Sementara Kepala BNNP Kalbar Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto mengatakan ada beberapa saksi lain yang telah dimintai keterangan. Mereka yaitu dua sopir bus, dua pengurus barang bus, dan tiga petugas Rutan Pontianak.

Namun Sugeng belum dapat menjelaskan kaitan saksi-saksi tersebut, dengan kasus AJ. "Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kalau sudah selesai, akan saya undang wartawan dan saya beberkan dari A sampai Z," paparnya.

Ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan, Sugeng belum dapat memastikannya. "Saat ini semuanya masih sebagai saksi. Kita belum tahu kapan selesainya pemeriksaan," tandasnya.

Sugeng mengatakan, tidak menutup kemungkinan Tim BNN-BNNP bakal menemukan tersangka-tersangka lainnya dari kasus AJ. "Kasus Narkoba itu tidak pernah berdiri sendiri. Di belakangnya biasanya ada kasus pencucian uang," terangnya.
Ditipu
Kepala BNNP Kalbar Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto melalui Ketua Tim Aiptu Margana, mengatakan penahanan itu hasil pengembangan pengiriman sabu-sabu seberat 200 gram dari Malaysia melalui jalur darat di Entikong, Kabupaten Sanggau. "Dari hasil pengembangan dan rentetan informasi, menuju Mr Lau," kata dia.

Ia belum memastikan peran Mr Lau dalam kasus itu serta kemungkinan keterlibatannya. "Kami masih mendalami lebih lanjut," ujar Margana menegaskan. Ia mengakui, untuk membawa Mr Lau dari Rutan Pontianak butuh waktu cukup lama karena terbentur dengan birokrasi.

Menurut Margana, pihaknya harus meminta izin ke kejaksaan karena Mr Lau masih tersangkut perkara pidana. Selain itu, mereka juga harus melapor ke BNN Pusat. Pria tersebut dibawa tim khusus BNNP Kalbar dan BNN dari Rutan sekitar pukul 18.30 WIB.

BNNP Kalbar pada Rabu (15/2/2012) malam  mengungkap jalur pengiriman shabu-shabu dari Sarawak, Malaysia, menggunakan angkutan umum ke Pontianak. "Satu tersangka berinisial AY sudah diamankan dan mengakui ini pengiriman yang kelima kalinya," kata Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto.

Barang bukti yang diamankan dari AY berupa shabu-shabu seberat 200 gram senilai Rp 250 juta yang disimpan dalam tabung teh.

Menurut Sugeng, AY kemungkinan bagian dari sindikat internasional dengan memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah. "Murah karena AY mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp 200 ribu," kata Sugeng.

BNNP Kalbar sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi akan ada pengiriman shabu-shabu dari Malaysia menggunakan bus. Barang itu dimasukkan dalam tas plastik hitam dan dititipkan ke sopir salah satu bus antaranegara dari Kuching ke Pontianak.

Petugas dari BNNP Kalbar kemudian menunggu di pool bis tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Su, sang sopir, mengaku saat dititipkan seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp 60 ribu.

Barang tersebut akan diambil seseorang bernama Nur di Pontianak. Sugeng menduga shabu-shabu itu buatan Malaysia karena warnanya putih bersih. "Sekarang kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ada modus yang baru dalam kasus ini," ujar dia.

Misalnya, sabu-sabu dititipkan ke angkutan umum, tidak lagi dibawa oleh kurir. Barang baru diambil di Pontianak. Sedangkan dalam kasus-kasus sebelumnya, ada kurir yang membawa dari Malaysia melalui jalur yang sama. "Kalau kurir, upahnya Rp 5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp 10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng.

AY dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar. Mr Lau sendiri ditahan sejak tahun 2011 karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (ari/dum/ant/Tribun Pontianak cetak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved