Pertama di Indonesia, Devi Tiomana Nilai Ada Penyalahgunaan di Kasus Meninggalnya Anak di PLAT
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar Devi Tiomana menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dinas terkait
Pertama di Indonesia, Devi Tiomana Nilai Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Meninggalnya Anak Disabel di PLAT
PONTIANAK - Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar Devi Tiomana menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dinas terkait dalam kasus meninggalnya seorang anak disabilitas yang di aniaya di dalam PLAT (pusat layanan anak terpadu).
Hal ini disampaikannya saat di jumpai oleh awak media di Polda Kalbar saat mendampingi Keluarga korban untuk membuat laporan terkait kematian VMR (17) seorang anak Disabilitas yang di aniaya didalam PLAT oleh penghuni lain yang berstatus ABH (anak berhadapan Hukum), Senin (29/7/2019).
"Menahan, menangkap, seseorang itu harus sesuai dengan aturan, Apalagi ini anak, untuk alasan apapun tidak boleh sewenang - wenang, menangkap anak, menahan,makanya hari ini keluarga meminta untuk didampingi untuk melaporkan itu ke polda, apalagi sampai meninggal, dan yang kedua didalam kasus ini ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang Oleh dinas yang bersangkutan, dan ini yang kita laporkan ke Polda Kalbar, Kapala dinasnya, karena dia yang punya wewenang atas itu, kemudian petugas yang ada,"katanya.
Iapun mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus yang baru pertama terjadi di Indonesia, yang mana seorang anak meninggal di dalam lembaga Layanan Sosial.
Baca: Dalam Sidang Perdana MPL PGID Kota Pontianak Rumuskan Program Kerja
Baca: Pura-pura Mati dan Hidup Lagi, Pria Asal Kalbar Robi Anjal Bebas Seusai Bersimpuh di Hadapan Kiai
Baca: Gelar Sidang Perdana, Persekutuan Gereja Indonesia Dapat Bersinergi Bangun Kota Pontianak
"Ini menjadi perhatian semua pihak, ada apa Sistemnya, managementnya, SOP nya harus dilihat semua, Bila perlu di audit, bukan hanya Mensanksi pejabat yang bersangkutan secara administrasi, tapi samksinya, inikan pelanggaran hukum, tindak pidana murni ada didalam itu, penculikan, penyekapan, dan penyalahgunaan wewenang, ini yang kita laporkan,"jelasnya.
Devi menyampaikan bahwa ini merupakan pembelajaran kepada semua orang, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang kepada siapapun dan untuk apapun.
"ini anak, anak sudah ada aturannya, undang - undang perlindungan anak, undang - undang peradilan anak,"tegasnya.