MUI Singkawang Siap Fasilitasi Pengajuan Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang mendorong industri rumah tangga dan pelaku usaha pangan olahan untuk mengajukan sertifikasi halal

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang rapat koordinasi produk halal di Kantor Disperindagkop dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (29/7/2019). Ist 

MUI Singkawang Siap Fasilitasi Pengajuan Sertifikasi Halal

SINGKAWANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang mendorong industri rumah tangga dan pelaku usaha pangan olahan untuk mengajukan sertifikasi halal.

Pengajuan sertifikasi halal harus mengikuti prosedur melalui MUI Kalimantan Barat (Kalbar) diawali penelitian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kalbar.

Pengajuan bisa dilakukan secara kolektif difasilitasi MUI Kota Singkawang bersama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang.

"Menghemat biaya," kata Ketua MUI Kota Singkawang, Muhlis, Senin (29/7/2019).

Baca: Pemkot Singkawang Akan Sidak Pelaku Usaha Olahan Pangan

Baca: VIRAL Seorang Pria Telah Dikafani di Pontianak, Hidup di Sampang! Terungkap Fakta Mengejutkan

Baca: Bawaslu Sebut Penetapan Anggota DPRD Pontianak Telah Sesuai Mekanisme

MUI akan melakukan pembinaan kepada rumah makan atau kuliner yang menuliskan label halal, tetapi tidak memiliki serifikat halal di tempat usahanya.

MUI mendorong para pelaku usaha pangan olahan untuk mencantumkan label baik halal dan tidak halal pada produk yang dijual.

Label ini sangat penting dicantumkan untuk memudahkan konsumen dalam membeli produk olahan pangan di Kota Singkawang.

Muhlis menuturkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan kepada para pelaku usaha di Kota Singkawang. Namun ternyata yang mengurus baru sedikit.

Kendalanya mungkin karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih dalam proses pengajuan sertifikasi halal resmi yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar).

"Namun menurut saya tidak menjadikan kendala karena produk yang dapat sertifikat, produknya tidak diragukan lagi dan omsetnya bisa naik," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved