Pemkot Singkawang Akan Sidak Pelaku Usaha Olahan Pangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Pemkot Singkawang Akan Sidak Pelaku Usaha Olahan Pangan
SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang akan melakukan pengawasan dan monitoring langsung dalam waktu dekat.
Pengawasan lapangan dilakukan terhadap produk yang memiliki kandungan babi terutama sosis dan kerupuk di sejumlah pasar Kota Singkawang.
"Kita sepakat dalam waktu secepatnya dalam Minggu ni kita langsung ke lapangan," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin usai rapat koordinasi produk halal di Kantor Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (29/7/2019).
Pengawasan lapangan melibatkan sejumlah instansi lain di antaranya Sat Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizianan, Dinas Kesehatan, Camat setempat dan stakeholder lainnya.
Baca: VIRAL Seorang Pria Telah Dikafani di Pontianak, Hidup di Sampang! Terungkap Fakta Mengejutkan
Baca: Bawaslu Sebut Penetapan Anggota DPRD Pontianak Telah Sesuai Mekanisme
Baca: Sutarmidji Ajak Pemilik Kebun Ikut Kontes Festival Durian Unggul Bumi Khatulistiwa 2019
Instansi tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama memastikan kandungan di dalam produk yang dijual.
Tim kedua menyisir para pelaku usaha yang memasang tulisan halal. Tim akan memastikan apakah pelaku usaha memiliki sertifikat halal resmi yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar).
Tim juga akan menyisir pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat makan minuman yang memasang label halal, tetapi tidak bersertifikasi halal.
Tindakan tegas akan dilakukan dengan meminta yang bersangkutan mencopot label halal dan diberikan kesempatan untuk mengajukan sertifikasi halal.
"Kita mendorong pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan untuk mengajukan sertifikasi halal," tuturnya.