Gubernur Sutarmidji Bakal Buat Pergub Khusus Pencegahan Karhutla

Untuk saat ini, iapun menekankan bahwa yang utama untuk mengatasi permasalah Karhutla yakni adalah pencegahan dengan mengedukasi masyarakat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Persiapan apel gabungan Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Karhutla di Halaman Kantor Gubernur Kalbar. Selasa (23/7/2019). 

Gubernur Sutarmidji Bakal Buat Pergub Khusus Pencegahan Karhutla

PONTIANAK - Sebanyak 1512 personel gabungan yang terdiri dari 1.000 orang dari TNI, 205 dari Kepolisian, 205 dari element masyarakat, serta 102 dari pihak BPBD nantinya akan ditempatkan di 100 desa yang masuk dalam peta titik rawan Karhuta.

Gubernur Kalbar yang menjadi inspektur upacara pada Apel Siaga Darurat Pencegahan, Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Barat 2019, Senin (23/7/2019) berharap adanya sebuah hasil evaluasi terkait temuan dilapangan dari para petugas yang ada.

Sehingga nantinya hasil temuan tersebut dapat dijadikan bahan kebijakan.

"Nanti saya berharap ada tim evakuasi, evaluasi temuan dilapangan itu apa, Sehingga mungkin kearifan lokal bisa kita pakai, dari satu daerah ke daerah lain dengan cara -cara pencegahan,nanti kita akan lakukan sesuai dengan hasil evaluasinya,"katanya.

Baca: Dua Langkah Ini Penting Atasi Karhutla Menurut Kapolda Kalbar

Baca: Ribuan Petugas Gabungan ke 100 Desa Rawan Karhutla, Gubernur Sutarmidji Harap Masyarakat Teredukasi

Baca: Gubernur Sutarmidji Pimpin Apel Pencegahan Karhutla

Untuk saat ini, iapun menekankan bahwa yang utama untuk mengatasi permasalah Karhutla yakni adalah pencegahan dengan mengedukasi masyarakat.

"Intinya sekarang yakni Pencegahan, pencegahan dalam arti mengedukasi masyarakat,"jelasnya.

Midji pun menyampaikan bahwa dirinya akan segara membuat aturan berupa Pergub (Peraturan Gubernur) yang di targetkan rampung pada 2019, yang mana Pergub tersebuut merupakan langkah pencegahan bukan penegakan.

"Kita juga akan buat aturan, aturan ini juga buat pencegahan bukan penegakan, artinya Segala perizinan tidak boleh diberikan, bila membuka lahannya dengan cara membakar, izin nya tidak akan kita urus, tidak boleh dilayani, bahkan kalau ada, yang ada di bekukan aja,"tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved