Muda Mahendrawan: Tugas Camat Strategis
Karena di tengah kompleksitas persoalan yang ada dimasyarkat memang camat dituntut untuk responsif terhadap segala persoalan apa saja
Muda Mahendrawan: Tugas Camat Strategis
PONTIANAK - Adanya program dan dorongan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam dua tahun kedepan seluruh camat harus memiliki sertifikat kepamongan dan sertifikat kompetensi camat disambut baik oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang hadir pada kegiatan rapat kerja Gubernur dengan Bupati Wali Kota dan Camat se Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019).
Muda Mahendrawan memahami komoetensi camat memang hal yang sangat penting dimiliki, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Terlebih diera digital seperti saat ini, Muda menegaskan camat harus responsif, camat dituntut untuk lebih adaptif.
Baca: Penanganan Kasus di Singkawang, Kasi Intel Kejari Beberkan Hal Ini
Baca: Evaluasi PPDB 2019, Edi Kamtono : Tak Boleh Ada Anak di Kota Pontianak Putus Sekolah
"Karena di tengah kompleksitas persoalan yang ada dimasyarkat memang camat dituntut untuk responsif terhadap segala persoalan apa saja,"ucap Muda Mahendrawan saat diwawancarai awak media.
Ia sependapat dengan Gubernur Kalbar, bahwa persoalan natas wilayah desa adalah hal yang urgen dan perlu penanganan cepat. Maka camat harus mampu membantu setiap desa yang ada untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Bagaimanapun sumber daya manusia didesa itukan terbatas. Nah, camat juga harus berusaha untuk responsif terhadap itu, supaya dana desa itu benar-benar dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun nampak,” tambah Muda.
Selain itu, Muda menegaskan seorang camat harus memastikan setiap pembangunan didesa agar berjalan dengan mestinya. Ia menilai camat mempunyai peranan yang besar.
"Dalam hal tertentu camat berhak mendapatkan pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelantikan BPD," tambahnya.
Camat mempunyai peranan sentral dalam mengatasi persoalan-persoalan lainnya di desa. Sehingga apa yang disampaikan oleh gubernur diaminkannya, maka camat harus memiliki sertifikat kepamongan dan kompetensi agar mampu menganalisa dan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Misalnya terkait persoalan batas desa, dana desa, konflik di desa, dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi, akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa," tegasnya.