Tak Periksa Dugaan Money Politik dan Intimidasi, Bawaslu Kayong Utara Dilaporkan ke DKPP
DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digela
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Tak Periksa Dugaan Money Politik dan Intimidasi, Bawaslu Kayong Utara Dilaporkan ke DKPP
PONTIANAK - Ketua, Anggota dan Staff Bawaslu Kayong Utara dilaporkan ke DKPP oleh
Pengadu Abdul Karim terkait dengan tidak dijalankannya tugas memeriksa 6 laporan dugaan money politik dan terkait dugaan telah melakukan intimidasi.
Perkara tersebut bernomor 142-PKE-DKPP/VI/2019 dan akan disidangkan pada Kamis (11/07/2019) di Kantor Bawaslu Kalbar.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno sesuai rilis tertulis yang diterima Tribun Pontianak.
Baca: Suprapto: Program Pendidikan untuk Wartawan Menjadi Program Unggulan PWI Pusat
Baca: Tiga Komisioner dan Satu Staf Bawaslu Kayong Utara Akan Diperiksa DKPP
Sidang direncanakan akan dipimpin Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar yaitu Krisantus Heru Siswanto sebagai unsur masyarakat, Faisal Riza unsur Bawaslu dan Trenggani unsur KPU.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook @medsosdkpp," kata Bernad.