Paripurna DPRD, Bupati Landak Sampaikan Pelaksanaan APBD
"Realisasi untuk Kabupaten Landak masih dalam batas yang wajar, hal ini dikarenakan batas akhir untuk penyerapan DAK hingga 27 juli mendatang,"
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Paripurna DPRD, Bupati Landak Sampaikan Pelaksanaan APBD
LANDAK - Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak bersama Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak.
Tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak Tahun 2018, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak.
Tentang penyampaian laporan realisasi semester I APBD tahun 2019 dan prognosis enam bulan berikutnya oleh Bupati Landak, serta Rapat Paripurna Ke 11 masa persidangan II tahun 2019 DPRD Landak tentang penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Landak tahun 2019 oleh Bupati Landak di Ruang Sidang DPRD Landak pada Selasa (9/7/2019).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan, ada banyak masukkan, saran dan usulan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD Landak terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak tahun 2018 guna meningkatkan Pemerintah Kabupaten Landak yang lebih baik ke depannya.
Baca: Dikyasa Sat Lantas Polres Landak Berikan Sosialisasi di 2 Sekolah
Baca: 7 Fraksi DPRD Landak Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Menjadi Perda
"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi DPRD Kabupaten Landak sehingga menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Landak berkaitan dengan usulan-usulan yang merupakan hasil pembahasan rapat dewan dengan eksekutif, berbagai hal tentu harus menjadi perhatian kita sehingga dapat meningkatkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih melayani masyarakat Kabupaten Landak," ucap Bupati Landak.
Selain itu, pada penyampaian laporan realisasi semester pertama dan prognosis untuk enam berikutnya atas pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,35 triliun.
Terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp 670,08 miliar atau 49,34 persen.
Belanja daerah yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,37 triliun, terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp. 442,38 miliar atau 32,29 persen.
"Realisasi untuk Kabupaten Landak masih dalam batas yang wajar, hal ini dikarenakan batas akhir untuk penyerapan DAK hingga 27 juli mendatang sehingga masih dalam proses," ujarnya.
Baca: Polres Landak Tingkatkan Pelayanan Standar Satpas, Libatkan Unsur Masyarakat
Baca: Stan Pameran Pemkab Landak Raih Juara 1 di Pesparawi IX Provinsi Kalbar di Ketapang
"Selain itu, ada aturan-aturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan kita juga di Pemkab mematuhi aturan tersebut sehingga berdampak pada jumlah penyerapan anggaran," sambungnya.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, terhadap penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2019.
Lebih diprioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp 800 miliar, urusan bukan wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 77,5 miliar, urusan pilihan sebesar Rp 63,9 miliar, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp 483,8 miliar.
Untuk KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 masih kita prioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarkat, dan sosial.
Baca: Pemkab Landak Masuk 15 Finalis Trisakti Tourism Award 2019
"Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan capil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, dan kearsipan," bebernya.
"Sedangkan untuk urusan pilihan meliputi urusan pertanian dan kehutanan, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang meliputi urusan administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian," ungkap Bupati.
