Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching
Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.
Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching
PONTIANAK - Selain pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara online, pembayarannya juga saat ini bisa dilakukan secara online.
Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya. Juga untuk menambah penghasilan negara dari pajak yang nantinya juga digunakan untuk masyarakat.
Di sinilah, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemerintah Provinsi Kalbar terus mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat untuk membayar kewajiban atau pajak kendaraan mereka.
Selama ini pembayaran masih manual dan konvensional, di mana masyarakat harus mendatangi kantor pelayanan untuk menyetorkan dana mereka. Namun mulai Senin 8 Juli 2019, Samsat Kalbar telah melakukan soft launching pembayaran nontunai.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Pontianak, Markus Dalon menjelaskan pembayaran pajak bisa melalui bank dan sistem pembayaran non tunai lainnya yang menyediakan jasa.
"Dalam rangka mengembangkan pelayanan di Samsat, khususnya Samsat Home Sevice yang bersifat online terus kami lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ucap Markus Dalon di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Baca: Pangdam dan Kapolda Beri Pengarahan pada Prajurit Yonif R 641/Bru, Ini Yang Disampaikan
Baca: Postingan Terbaru Lucinta Luna Jadi Sorotan, Tunangannya Saja Malah Komentar Kayak Gini!
Dalon menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ini hanya perubahan cara pembayaran, sebelumnya pembayaran manual atau tunai. Kini pihaknya mengembangkan pelayanan guna memudahkan masyarakat dan pembayaran dengan cara transfer.
Transfer juga bisa dilakukan pada semua bank yang ada dan semua unit jasa pengiriman uang sehingga tidak terbatas di Pontianak saja melainkan dimanapun bisa membayar pajak.
"Caranya terlebih dahulu wajib pajak mengetahui berapa jumlah yang akan dibayarkan. Setelah mengetahui jumlahnya , maka masyarakat dapat mentransfer uangnya sebagai pembayaran pajaknya dengan tujuan rekening Samsat Home Service Bank Kalbar, nomor rekening 1001008273,"ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pembayaran baik melalui bank, ATM, atau e-banking serta layanan pembayaran lainnya maka diminta saat mengirim tersebut untuk mengisi referensi atau deskripsi atau kata lain berupa pesan dengan nomor kendaraan atau nomor HP yang bisa dihubungi.
Apabila di ATM hanya bisa memasukan angka, maka diminta memasukan nomor HP yang bisa dihubungi. Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa mencetak notice dan pengesahan STNK disemua unit layanan Samsat se Kalbar dengan menunjukan bukti pembayaran atau setor yang aslinya.
Apabila pembayaran melalui mobile banking, maka bisa printout atau screenshot yang ditunjukan pada petugas untuk ferivikasi pencetakan notice dan pengesahan STNK.
Baca: Lantik DPD Gemabudhi Kalbar, Ini Yang Disampaikan DPP Gemabudhi Bambang Patijaya
Baca: Sekelumit Cinta Basuki Tjahaja Purnama & Puput Nastiti, Terkuak Banyak Fakta Mencengangkan!
"Untuk pengesahan STNK yang merupakan bagian kelengkapan dalam berkendara, masyarakat diminta paling lambat 30 hari setelah pembayaran harus dilakukan pengesahan STNK. Untuk optimalnya pelayanan pajak ini, sebaiknga membayar pajak sebelum jatuh tempo," tambahnya.
Dalon, menyebutkan mungkin sebulan sebelum jatuh tempo bisa dilakukan dan ada rentang waktu cukup lama bagi mereka mengesahkan.