Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cafe Karaoke
Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Cafe Karaoke
KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang kejadiannya adalah di salah satu tempat hiburan malam (Cafe karaoke) wilayah Putussibau Selatan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yaitu pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Dimana tersangka telah memperkerjakan anak dibawah umur berusia 17.3 tahun," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019)
Handoyo menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari digelarnya operasi pekat, pada tanggal 19 Juni 2019. "Kami melakukan razia di salah satu cafe karaoke, dan didapati salah satu karyawan anak di bawah umur berinisial WS berusia 17 tahun tiga bulan, sedangkan tersangka berinisial SL yang merupakan pemilik cafe karoke," ucapnya.
Baca: TRIBUNWIKI: Enam Pola Hidup Sehat Ala Remaja yang Mudah Kamu Terapkan
Baca: Kece Abis, Gaya Stephanie Poetry Putri Titi DJ
Baca: Semakin Mendunia, Inilah Member BTS yang Disebut-sebut Memiliki Kekayaan Tertinggi!
Atas tindakan pidana perdagangan orang tersebut, pelaku atau tersangka telah melanggar Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka. Diharapkan tidak ada lagi kasus TPPO di Kapuas Hulu," ungkapnya.