Upayakan Kalbar Raih WTP, Ini Langkah Sekda Leysandri

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kalbar tahun 2018

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Sekda Kalbar, AL Leysandri saat beri kata sambutan 

Upayakan Kalbar Raih WTP, Ini Langkah Sekda Leysandri

PONTIANAK - Sekda Kalbar, AL Leysandri mengungkapkan jika dirinya akan berusaha agar Pemprov Kalbar kembali meriah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seperti yang diketahui, Pemprov Kalbar resmi menerima hasil penilaian dari BPK RI terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018. Hasilnya Pemprov Kalbar meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Nanti kita coba benahi, sebenarnya kita mungkin dari sisi persepsi yang mungkin belum pas, tapi itu biasalah, tapi sebenarnya bisa atur nanti kedepan perbaikan," katanya, Kamis (27/06/2019) ditemui di Hotel Gajahmada Pontianak.

Baca: Setelah Tiga Hari Pencarian, Tim Gabungan SAR Sintang Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sintang

Baca: Diskes Kalbar Lansir Terdapat 200an Jiwa Penyandang Thalasemia di Kalbar

Ia pun mengungkapkan jika akan menjalin komunikasi dengan kepala dinas dan jajaran lainnya agar mengetahui pokok permasalahan yang ada.

"Bisa saja (WTP, red) nantilah, saya belum ketemu dengan para OPD, nanti saya lihat dulu seperti apa, nanti dikomunikasikan dulu," kata AL Leysandri

Diberitakan sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara I Dr. Heru Kreshna Reza mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, diketahui bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018, anggaran Belanja disajikan sebesar Rp4,69 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,38 triliun, dan anggaran Belanja Transfer disajikan sebesar Rp739,014 miliar dengan realisasi sebesar Rp961,408 miliar.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pergeseran yang mengakibatkan realisasi belanja melampaui anggaran belanja yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018.

Realisasi belanja melampaui anggaran tersebut bersifat material dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan, yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp296,63 miliar, dan Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp262,85 miliar.

Baca: Tim Mabes TNI AL Sosialisasikan Pembinaan Teknis Fungsi Perawatan Personel Lantamal XII Pontianak

Pergeseran anggaran yang tidak ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA 2018, dan realisasi belanja yang melampaui anggaran, tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Atas dasar tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kalbar tahun 2018," ujar AL Leysandri

Dirinya mengatakan hal itu menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2018, komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan masih perlu ditingkatkan, dan dalam melakukan perubahan penjabaran APBD.

"Selain itu perlu memedomani ketentuan yang berlaku, serta lebih optimal dalam berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemprov kalbar bahwa setelah enam puluh hari penilaian laporan diterima wajib menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Harapannya DPRD Kalbar sesuai dengan kewenangannya dapat membantu tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi agar kualitas laporan keuangan dapat terus ditingkatkan, dan masalah yang sama tidak terjadi lagi pada tahun berikutnya.

Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Hadiri Rapat Tribina di Desa Kayuara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved