Ganda Samosir: Rakor Timpora Bahas Pengawasan WNA dan Pencegahan Praktik Kawin Kontrak
Ia menjelaskan, mengapa kegiatan hari ini melibatkan camat. Karena camat adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan di tingkat dasar.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Ganda Samosir: Rakor Timpora Bahas Pengawasan WNA dan Pencegahan Praktik Kawin Kontrak
SAMBAS - Kepala Bidang Intelejen dan Pendidikan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap orang asing dan juga pencegahan agar tidak kembali terjadi kawin kontrak di wilayah-wilayah Kalimantan Barat.
"Ini sharing informasi, pertukaran data semacam tanya jawab. Untuk pencegahan kawin kontrak yang saat ini marak terjadi dengan warga Negara RRC," ujarnya, Kamis (27/6/2019).
Ia menjelaskan, mengapa kegiatan hari ini melibatkan camat. Karena camat adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan di tingkat dasar.
Sehingga perlu kewaspadaan dan jangan sampai camat tidak tahu akan keberadaan orang asing di wilayahnya.
Baca: Imigrasi Kelas II Sambas Laksanakan Rapat Koordinasi Timpora di Kabupaten Sambas
Baca: Imigrasi Kelas III Putussibau Bersama Timpora Lakukan Razia Orang Asing
"Mengapa dengan camat, ini karena camat adalah perangkat yang paling dasar. Jadi jangan sampai camat tidak tahu ada WNA di wilayahnya, dan jangan sampai WNA di berikan Dokumen Indonesia," ungkapnya, di hotel Sambas Trigas.
Meski di Sambas belum ada kasus kawin kontrak. Namun Samosir mengungkapkan kewaspadaan itu penting.
Di sisi lain, meski tidak ada kasus kawin kontrak. Tapi di Sambas ada di dapati ada kasus WNA memiliki dokumen Indonesia, dan pada saat di cek itu palsu.
Kasus itu terjadi di Desa Semburing, Kecamatan Semparuk. Dimana WNA Malaysia memiliki dokumen Indonesia, walaupun itu palsu.
"Kalau di Sambas belum ada kasus kawin kontrak. Tapi ada kasus tentang mendapatkan dokumen Indonesia, walaupun itu palsu semuanya," katanya.
"Kasus yang terjadi di Sambas, seorang WNA Malaysia dengan mengajukan pasport Indonesia. Dengan KTP, KK, dan lainnya yang palsu," jelasnya.
Baca: Imigrasi Kelas 1 Pontianak Gelar Rakor Timpora, Waspadai Modus Baru Pekerja Asing
Baca: Melalui Timpora, Imigrasi Sambas Tetap Awasi WNA di Kabupaten Sambas
Untuk itu, WNA tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis bersalah. Dan di hukum kurungan lima bulan penjara.
"Dan saat ini sudah di vonis oleh pengadilan Sambas dengan hukuman lima orang kurungan," bebernya.
Ia menjelaskan, saat ini untuk pengawasan orang asing masih rutin di kaki olrh Imigrasi dan Timpora.
"Kalau untuk pengawasan kita rutin lakukan, dengan tim gabungan dan dalam waktu dekat akan kita lakukan," ungkapnya.