Maksimalkan Potensi Pajak, BKD Pasang Sistem Perekam Transaksi Tempat Usaha

Kita mengundang para WP hotel, restoran dan tempat hiburan untuk mengikuti sosialisasi terkait tujuan dan fungsi dari alat yang akan dipasang

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana sosialisasi yang dilakukan BKD pada wajip pajak. 

Maksimalkan Potensi Pajak, BKD Pasang Sistem Perekam Transaksi Tempat Usaha

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan inovasi guna mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Selain menggali potensi baru, Badan Keungan Daerah (BKD) juga membuat sistem pengawasan  guna mengoptimalkan pendapatan.

Kali ini BKD  tengah melakukan sosialisasi pada wajib pajak untuk pemasangan alat perekam guna memonitoring transaksi  usaha.

Tahap pertama  sebanyak 35 dari 45 WP hotel, restoran dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman transaksi tersebut.

Baca: 7 Kali Mencuri di RS Soedarso, Sumanto Ngaku Hasilnya untuk Biaya Hidup

Baca: Gelar Silaturahmi dengan Komponen Masyarakat, Ini Penjelasan Pangdam

Para pelaku usaha dipanggil di Kantor Badan Keuangan Daerah untuk mendapatkan sosialisasi mengenai  pemasangan perangkat perekam data transaksi ini.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia menjelaskan bahwa aksi pemasangan alat perekam transaksi ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, perjanjian itu juga dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 25 April 2019 lalu. 

"Hari ini kita melakukan sosialsasi sebagai tindak lanjut MoU bersama KPK  dalam  optimalisasi pendapatan daerah," ucap Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat diwawancarai, Jumat (21/6/2019).

Program ini akan dilaksanakan bersama Bank Kalbar sebagai bank daerah dan   Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut ditempat usaha yang ditargetkan 15 Juli sudah berjalan.

Yaya Maulidia, menambahkan tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak yang dilaporkan WP setiap bulannya.

Baca: BREAKING NEWS - Spesialis Pencuri di Gedung Baru RSUD Soedarso Pontianak Ditangkap, Bawa Pahat

Baca: Penerimaan Salib HOMK KAP di Paroki Darit

Sebelum penerapan pemasangan alat perekam  transaksi yang dapat dipantau realtime,  ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta monitoring. 

"Kita mengundang para WP  hotel, restoran dan tempat hiburan untuk mengikuti sosialisasi  terkait tujuan dan fungsi dari alat yang akan dipasang," tambahnya.

Lanjut disampailannya bahwa survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega sebagai pihak ketiga yang akan menyiaplan  alat tersebut. 

"Survey akan kita lakukan karena setiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Ada sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi atau cash register,"jelasnya.

 Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture (web service).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved