Seputar PPDB, Sejumlah Hal Penting Yang Perlu Diketahui

Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Pelajar didampingi walinya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 3, Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (3/7/2018). 

Seputar PPDB, Sejumlah Hal Penting Yang Perlu Diketahui

Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru.

Hal itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah sesuai persyaratan yang diterapkan oleh sistem tersebut.

Agar tidak bingung, Anda perlu mengetahui seputar sistem PPDB berikut ini:

1 Konsep dasar

PPDB Zonasi

Ada tiga jalur PPDB yang harus dilewati calon siswa saat akan mendaftar, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.

PPDB Jalur Zonasi

Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.

Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi). Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.

Baca: Diamankanya Terduga Pelaku Miras, Ini Kata Dewan Sanggau

Baca: Ratusan Driver Gojek Pontianak Ikuti Kampanye Cari_aman Honda

Baca: Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Bawah Umur, Nando Ditangkap Polisi

PPDB Jalur Prestasi

Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.

Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.

PPDB Jalur Perpindahan

Tugas Orangtua/Wali Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved