Seputar PPDB, Sejumlah Hal Penting Yang Perlu Diketahui

Anda yang tahun ini hendak menyekolahkan anak di sekolah dasar atau menengah negeri (SMP/SMA/SMK) tentu akan berhadapan dengan sistem

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Pelajar didampingi walinya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 3, Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (3/7/2018). 

Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja. Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).

PPDB untuk Sekolah Dasar Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahu pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.

Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru.

Sistem zonasi juga masih berlaku. Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.

2 Ketentuan keterangan domisili dalam PPDB 2019

Calon siswa yang hendak mendaftar sekolah harus melampirkan keterangan domisili berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB (tahun ajaran 2019/2020).

Kartu keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisii dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa yang menerangkan jika calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan.

3 Persyaratan PPDB 2019

Kesimpulannya syarat PPDB yang harus dipenuhi oleh calon siswa hanyalah jarak, usia maksimal, dan ijazah atau STTB.

Sementara untuk PPDB SMA dan SMK, syarat tambahan adalah SHUN SMP.

Satu hal yang perlu diketahui adalah, hasil UN bukanlah syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/wali. Hasil UN ini hanya digunakan untuk syarat administrasi dalam PPDB.

4 Latar belakang penerapan sistem PPDB 2019

Salah satu alasan pemerintah menerapkan sistem PPDB seperti sekarang ini adalah untuk menghapus status sekolah favorit. Hal itu karena selama ini penekanan “kompetisi” pada siswa hanya berdasar capaian prestasi akademik seperti nilai ujian. Stigma sekolah favorit juga selama ini tidak adil bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, kondisi kelas cenderung kurang heterogen sehingga guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetinsi diri. Adanya label sekolah favorit, tidak jarang seorang siswa terpaksa menempuh perjalanan jauh setiap hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved