Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Bawah Umur, Nando Ditangkap Polisi
Setelah diinterogasi, menurut Nando ia bertemu dengan M di jalan raya Sonder, depan Kantor Koramil Sonder.
Bawa Kabur dan Cabuli Gadis Bawah Umur, Nando Ditangkap Polisi
MANADO - Membawa kabur gadis berusia 14 tahun berinisial M selama 5 hari dan mencabulinya, FN alias Nando (18) ditangkap Polisi di Kelurahan Teling, Kota Manado, Rabu (19/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan, Bripka Fredy Tololiu mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orang tua Korban yang menyatakan bahwa Mawar keluar dari rumah di Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara sejak hari Kamis, 13 Juni 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut setelah melakukan pengembangan hasil penyelidikan diketahui keberadaan Korban bersama lelaki FN alias Nando yang berada di Kelurahan Teling Kota Manado.
Baca: Tangkap Dua Tersangka Judi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Baca: Saksi Ahli KPU Marsudi: Kesalahan Situng Rugikan Jokowi & Prabowo, Tim Prabowo - Sandiaga Kecewa ?
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, anggota Polsek Kawangkoan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di rumah salah satu warga di Kelurahan Teling, Manado.
Mereka kemudian diamankan di Kantor Polsek Kawangkoan.
Setelah diinterogasi, menurut Nando ia bertemu dengan M di jalan raya Sonder, depan Kantor Koramil Sonder.
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin (17/6/2019).
Ia juga menjelaskan, saat berada di rumahnya pelaku sempat mencabuli korban.
Mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca: PLN S2JB Putus Pasokan Listrik Kompleks Olahraga Jakabaring, Gubernur Sumsel Angkat Bicara
Dari keterangan tersebut, karena berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sehingga oleh Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan Aipda F. Tololiu, melimpahkan penangannya kepada Polres Minahasa Utara.
Kapolsek Kawangkoam IPTU Nofri Umar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar untuk penanganan perkara membawa lari anak perempuan di bawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa, Kawangkoan Utara, telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut.
“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Hari Bawa Kabur Siswi SMP, Nando Sempat Cabulli Korban Sebelum Dibekuk Polisi