Tangkap Dua Tersangka Judi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi yang dilaporkan tersebut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Tangkap Dua Tersangka Judi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
SANGGAU- Selain mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian, jajaran Polsek Tayan Hilir juga mengamankan satu orang pelaku inisial AA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di Tepi Jalan Raya Tayan-Batang Tarang dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (18/6/2019) Malam.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis kejadian, Pada Selasa18 Juni 2019 sekira pukul 23.00 Wib, Ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian yang berlangsung di tepi Jalan Raya Tayan-Batang Tarang tepatnya di Dusun Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Baca: VIDEO: Tega, Seorang Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi
Baca: VIDEO: HUT Bhayangkara ke 73, Polres Landak Baksos ke Panti Asuhan Kasih Bonso
Setelah mendapat informasi, ia langsung mengumpulkan anggota guna melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian tersebut.
Setelah anggota terkumpul, langsung memberikan APP dan menjelaskan teknis penindakan dilapangan.
Selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi yang dilaporkan tersebut.
"Setiba di TKP tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan satu orang inisial AA yang merupakan bandar permainan judi jenis kolok-kolok berikut barang bukti berupa Uang pasangan, Ember guncangan, bola dadu kolok-kolok, berikut Lapak permainan judi kolok-kolok, "jelasnya.
Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya AA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Batok/Ember yang telah dimodifikasi untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang dan uang sejumlah Rp5.320.000, "pungkasnya.