Sindikat Kawin Kontrak

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama

Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama 

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama

PONTIANAK - Terungkap...!!! Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.

Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)" ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6)

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved