Tribun Wiki
Syarat PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun 2019 Yang Perlu Dipersiapkan
Berdasarkan edaran serentak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk sekolah jenjang SMA.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Syarat PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun 2019 Yang Perlu Dipersiapkan
PONTIANAK - Berdasarkan edaran serentak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk sekolah jenjang SMA.
Bahwa untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan dibuka pada 24 sampai 26 Juli untuk pendaftaran dan verifikasi berkas PPDB 2019.
Berikut persyaratan PPDB yang harus kalian siapkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) :
Baca: VIDEO: Muhammad Pagi Sebut Aura Seorang Pegawai Dilihat Dari Pakaian dan Atributnya
Baca: Cegah Aktifitas PETI, Muspika Meranti Gelar Rakor
Baca: Harga Tiket Masuk Pantai 13 Ribu Selama Lebaran, Sekda Kayong Utara Angkat Bicara
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka. SMPLB dan MTs. memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Katarangan Lulus dari sakolah (disertai nilai ujian nasional untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sabelumnya.
b. Program paket B memiliki ijazah dan STL Progran Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
c. Barusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 27 Mei 2019).
d. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak pidana dan narkoba.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berikut syarat yang harus disiapkan:
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs. memiliki ijaazah clan STUSTK atau Surat Katerangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk Iulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
b. Program Paket memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya .
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 27 Mei 2019).
d. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak pidana dan narkoba.
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang program kaeahlian di sekolah yang dituju.
f. Calon peserta didik baru untuk bidang kaahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna, dan harus manyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
g. Terkail dengan point a sampai f di atas. calon peserta didik wajib melakukan:
-Mengikuti tes khusus (mlnat bakat) bagi bidang keahlian tertentu yang tidak boleh buta warna.
-Manyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dsei dokter pemerintah khususnya untuk bidang keahlian tertentu.