Kadishub Larang Kontainer 40 Feet Melintasi Jembatan Kapuas II

Yang tidak boleh lewat itu kontainer 40 feet, memang yang bergerak ini 40 feet dimalam hari

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. 

Kadishub Larang Kontainer 40 Feet Melintasi Jembatan Kapuas II 

PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan akan membuat surat edaran pembatasan kendaraan yang melintas jembatan Kapuas 2.

Hal ini dilakukan terkait insiden ditabraknya rangka atas bagian jembatan Kapuas 2 Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Jumat (31/5) sekira pukul 00.10 WIB.

"Setelah dicek di lapangan oleh tim-tim ahli tadi, akan diputuskan untuk dibuat surat edaran oleh Pak Gubernur untuk membatasi kendaraan yang lewat di Kapuas II," ungkapnya saat ditemui di bawah Jembatan Kapuas 2 di sisi Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menyampaikan nantinya dalam surat edaran yang dibuat akan melarang truk besar dengan ukuran 40 feet untuk melintas di atas Jembatan Kapuas II sampai jembatan rampung dibenahi.

"Yang tidak boleh lewat itu kontainer 40 feet, memang yang bergerak ini 40 feet dimalam hari," katanya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk melarang truk kontainer dengan ukuran 40 feet keluar dari pelabuhan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan tadi, untuk tidak membiarkan Konteiner dengan ukuran 40 feet untuk keluar dari pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, yang ditemui Tribun di bawah Jembatan Kapuas 2 Pontianak menjelaskan bahwa tronton KB 9928 QL yang bermuatan mesin berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju ke wilayah Wajok Kabupaten Mempawah.

Baca: Komplotan Pencuri Sarang Walet Disergap, Dua Tersangka Berhasil Kabur ke Hutan

Pada saat menanjak di Jembatan Kapuas II tidak ada masalah, namum sesampainya di atas Jembatan Kapuas II terjadi benturan muatan dengan bagian rangka atas jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan kendaraan tronton.

Akibat lepasnya rangka atas Jembatan Kapuas II sehingga tronton tidak bisa mundur kemudian tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas Jembatan Kapuas II mengalami kerusakan.

Kompol Syarifah Salbiah mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan sopir serta truk yang membawa muatan yang menyebabkan rusaknya Jembatan Kapuas II.

"Dari tadi malam kita sudah amankan pengemudinya dan juga kendaraannya, karena kendaraannya cukup besar kita titipkan di bengkel yang tak jauh dari sini,"ungkapnya.

Ia telah meminta kepada perwakilan perusahaan yang bersangkutan untuk datang dan dimintai keterangan terkait truk ini.

"Untuk sopir kita akan lakukan tes urin dan mintai keterangan, dan tim juga sudah minta pimpinan perusahaan untuk datang, tentunya berkaitan dengan ganti rugi, kalau kita terkait pelanggaran yang dilakukan, yang jelas dia sudah melebihi dari muatan, harusnya itu hanya 4,2 meter, ini tingginya setelah kita ukur tingginya 5,1 meter," paparnya.

Baca: Sutarmidji: Pancasila Sangat Cocok bagi Indonesia

Baca: Ahmad Dhani Menangis Tak Ingin Ditinggalkan Mulan Jameela, Tetap Cinta Meski Istrinya Selingkuh

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved