Kadishub Larang Kontainer 40 Feet Melintasi Jembatan Kapuas II
Yang tidak boleh lewat itu kontainer 40 feet, memang yang bergerak ini 40 feet dimalam hari
Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus mengatakan tronton KB 9928 QL yang menabrak rangka atas Jembatan Kapuas II merupakan milik PT Labua Intermoda.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan sopir yang bernama Mulyana Yahdi, tronton bermuatan mesin yang dikendarainya berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju ke PT Peniti, Sungai Purun, Wajok, Kabupaten Mempawah.
Saat tiba dan menanjak di Jembatan Kapuas II, tronton tidak mengalami masalah, namun saat berada diatas jembatan, tronton mengalami benturan dengan bagian atas jembatan, sebingga mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan kendaraan tronton.
"Akibat lepasnya rangka atas jembatan tol kapuas II, membuat kendaraan tronton tidak bisa untuk mundur. Kemudian tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas jembatan tol kapuas II mengalami kerusakan," ungkap Ida.
Kompol Ida memastikan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan surat menyurat berikut sopir dan kendaraannya.
Ia menambahkan, tingginya muatan tronton mengakibatkan terjadinya kerusakan pada bagian Jembatan Kapuas II, dengan lepasnya rangka besi bagian atas jembatan dan rusaknya beberapa bagian atas rangka jembatan. (ver/ gam)
