TRIBUN WIKI
Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Berikut Rinciannya
Inilah daftar Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Sintang:
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Berikut Rinciannya
SINTANG - Anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjangnya di Polres Sintang?.
Baca: Safari Ramadhan ke Nobal, Kapolres Sintang Ajak Jaga Kondusifitas dan Perbanyak Ibadah
Baca: Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang
Inilah daftar Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Sintang:
Bagi jenis SIM Baru (PNBP)
1. SIM A, BI, BII Rp. 120.000,-
2. SIM C, CI, CII Rp. 100.000,-
3. SIM D Rp. 50.000,-
4. SIM DI Rp. 50.000,-
5. SIM Internasional Rp. 250.000,-
6. SKUKP Rp. 50.000,-
Bagi jenis SIM Perpanjangan
1. SIM A, BI, BII Rp. 80.000,-
2. SIM C Rp. 75.000,-
3. SIM D Rp. 30.000,-
4. SIM DI Rp. 30.000,-
5. SIM Internasional Rp. 225.000,-