TRIBUN WIKI

Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Berikut Rinciannya

Inilah daftar Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Sintang:

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Ruang tunggu pelayanan Mapolres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Sintang. 

Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Berikut Rinciannya

SINTANG - Anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjangnya di Polres Sintang?.

Baca: Safari Ramadhan ke Nobal, Kapolres Sintang Ajak Jaga Kondusifitas dan Perbanyak Ibadah

Baca: Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang

Inilah daftar Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Sintang:

Bagi jenis SIM Baru (PNBP)

1. SIM A, BI, BII Rp. 120.000,-
2. SIM C, CI, CII Rp. 100.000,-
3. SIM D Rp. 50.000,-
4. SIM DI Rp. 50.000,-
5. SIM Internasional Rp. 250.000,-
6. SKUKP Rp. 50.000,-

Bagi jenis SIM Perpanjangan

1. SIM A, BI, BII Rp. 80.000,-
2. SIM C Rp. 75.000,-
3. SIM D Rp. 30.000,-
4. SIM DI Rp. 30.000,-
5. SIM Internasional Rp. 225.000,-

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved