TRIBUN WIKI

Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang

Beginilah Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang berdasarkan yang disampaikan di papan pengumuman

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Ruang tunggu pelayanan di Mapolres Sintang, Sabtu (25/05/2019) 

Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang

SINTANG - Beginilah Mekanisme Permohonan Sidik Jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sintang berdasarkan yang disampaikan di papan pengumuman di Ruang Tunggu Polres Sintang

1. Pemohon sidik jari ke Unit Identifikasi Sat Reskrim. 

Baca: Visi Misi Polres Sintang di Bawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Adhe Hariadi, Berikut Lengkapnya

Baca: Iptu Aris Akhiri Jabatan Kasatresnarkoba Polres Sintang di Ramadhan Ketiga, Berikut Kesannya

2. Pemohon membawa persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP satu lembar, foto ukuran 4x6 dua lembar, foto ukuran 2x3 satu lembar, pas foto 4x6 tampak samping kanan satu lembar, pas foto 4x6 tampak samping kiri satu lembar. 

3. Pemohon mengisi formulir AK 23/ Kertas Sidik Jari. 

4. Pengambilan sidik jari dan Perumusan sidik jari pemohon. 

5. Registrasi dan Penerbitan Kartu Sidik Jari. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved