Edi Kamtono Tegaskan Perusahaan Harus Bayarkan THR Karyawan Terakhir H-7 Lebaran
Ditegaskan, dinas terkait sudah membuka posko pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR
Edi Kamtono Tegaskan Perusahaan Harus Bayarkan THR Karyawan Terakhir H-7 Lebaran
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau pada seluruh perusahaan atau instansi yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak karyawan mereka yaitu berupa pemberian tunjangan haru raya (THR).
Pemerintah Kota Pontianak ditegaskannya, menginginkan perusahaan bisa memenuhi hak pekerjanya berdasarkan aturan yang ada.
"Pemerintah pusat juga membuat aturan supaya perusahaann tidak terlambat menyalurkan THR. Itu merupakan suatu kewajiban juga dari perusahaan yang harus diberikan pada karyawannya," ucap Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai, Senin (20/5/2019).
Baca: Cegah Tindak Kriminalitas, Polsek Sengah Temila Rutin Patroli
Baca: Sabhara Polres Landak Patroli Preventif di Ngabang
Edi menegaskan berdasarkan aturan yang ada perusahaan harus membayarkan THR bagi para karyawannya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
Pemberian THR pada karyawan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia minta seluruh perusahaan mentaati aturan yang ada.
Ditegaskan, dinas terkait sudah membuka posko pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Ia juga meminta dinas terkait mengawasi perusahaan yang ada.
Pihaknya akan memantau apakah perusahaan itu sudah mematuhi ketentuan yang berlaku atau tidak dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Bagi perusahaan yang tak memberikan THR maka diberikan sanksi yang melalui pertimbangan dan ketentuan yang ada.