Dipecat Menjelang Lebaran, Karyawan SBLI Menuntut THR dan Pesangon
Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu hanya ada kompensasi yang jauh dari tuntutan karyawan.
Dipecat Menjelang Lebaran, Karyawan SBLI Menuntut THR dan Pesangon
PONTIANAK - Lebih dari 70 orang karyawan Sumber Batu Layang Indah (SBLI) yang produknya dikenal dengan Biskuit Cap Macan melakukan demonstrasi di Kantor SBLI Jalan Barito atau Depan Senghie Nomor 232, Senin (20/5/2019).
Demonstrasi dilakukan lantaran mereka dipecat oleh perusahaan pertanggal 6 April 2019 lalu.
Satu diantara perwakilan massa, Totok Santoso menegaskan bahwa pihaknya melakukan demonstrasinkarena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan dan dianggap pihaknya tidak memenuhi hak-hak karyawan.
Pihaknya menuntut, uang PHK, uang THR serta gaji yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Baca: Komunitas Kampung Wisata Sukses Gelar Pasar Ramadan 2019
Baca: FOTO: Penampilan Penari Meriahkan Pembukaan Pekan Gawai Dayak
"Kami sudah kerja puluhan tahun, tapi hak-hak kami tidak dipenuhi," ucap Totok Santoso.
Totok menegaskan jumlah massa yang melakukan demonstrasi sebanyak 70 orang terdiri dari 20 orang lak-laki dan sisanya adalah perempuan.
Kemudian perwakilan lainnya, Markus setelah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen menyebutkan perusahaan tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab atas karyawannya.
Ia menjelaskan sejak bulan April perusahaan menyatakan pihaknya merugi selama kurang lebih tiga tahun berturut-turut. Kemudian para karyawan termasuk staf dan satpam dirumahkan tanpa dilakukan pembayaran pesangon, gaji dan uang THR padahal sudah mendekati lebaran.
Ia menyampaikan sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari perusahaan akan tetapi hal tersebut tidak ada.
Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu hanya ada kompensasi yang jauh dari tuntutan karyawan.
Pihak karyawan menuntut diatas Rp60 juta untuk para pekerja yang diatas 30 tahun, karena ada diantara mereka yang telah bekerja 36 tahun akan tetapi hanya dibayarkan Rp12 juta.
Para karyawan juga menantang perusahaan untuk menunjukan hasil audit konsultan atau pemerintah yang menyatakan perusahaan merugi selama dua-tiga tahun ini.
"Kami disini semua karyawan PT SBLI adalah karyawan tetap. Karyawan paling lama kerja 36 tahun dan yang paling baru 9 tahun satu orang," tegasnya.
Dirinya menjelaskan sampai saat ini masih menungggu pengacara serikat pekerja untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara pihak perusahaan tidak memberikan akses untuk dapat mengkonfirmasi manajemen menanyakan apa yang sesungguhnya terjadi sehingga adanya pemecatan terhadap karyawan mereka menjelang puasa dan lebaran tersebut.