Pemilu 2019
Bawaslu Tolak Perhitungan Ulang Perolehan Suara di Putussibau Selatan
"Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bawaslu Tolak Perhitungan Ulang Perolehan Suara di Putussibau Selatan
KAPUAS HULU - Hasil sidang pelanggaran administrasi cepat Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Bawaslu Kapuas Hulu memutuskan yang dilakukan PPK Putussibau Selatan, tidak ada pelanggaran karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Setelah melihat bukti dan keterangan para saksi maka kami memutuskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh PPK Putussibau Selatan, oleh karena itu untuk pleno tetap akan dilanjutkan sesuai aturan berlaku," ujarnya saat sidang dugaan penggelembungan suara, Kamis (2/5/2019).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putussibau Selatan, Sisilia menjelaskan, menyelenggarakan semua tahapan pemungutan suara hingga pleno tingkat kecamatan sesuai aturan dan petunjuk teknis.
"Semua saksi tidak ada yang keberatan, karena ketika ada perbedaan jumlah suara segera dicocokkan dan dibetulkan," ucapnya.
Baca: Fakta Terkuak Kekejian Oknum PNS Kalbar Sekap dan Siksa Putri Pengamen di 2 Tempat Berbeda
Baca: High Cost, Biaya Transportasi ke Papua Bisa Tembus Rp 12 Juta per Orang
Baca: Bawaslu Sanggau Tanggani 21 Dugaan Pelanggaran, Enam Diantaranya Dugaan Politik Uang
Saksi Partai Demokrat Kecamatan Putussibau Selatan, Jul menuturkan untuk jumlah suara partainya sesuai dan tidak ada berubah. "Saya berani bersumpah bahwa yang saya sampaikan yang sebenarnya bahwa khusus suara Partai Demokrat di Putussibau Selatan tidak ada berubah," ujarnya.
Pihak yang melapor Andi Aswad sangat menyayangkan atas putusan dari Bawaslu Kapuas Hulu. Karena sudah jelas data C1 hasilnya tidak sama atau ada pengelembungan perolehan suara.
"Harusnya keputusan supaya kotak suara dibuka dan dihitung ulang untuk wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, karena sudah jelas ada temuan pelanggaran pengelembungan dan pengurangan perolehan suara," ungkapnya.