Pemilu 2019

Bawaslu Sanggau Tanggani 21 Dugaan Pelanggaran, Enam Diantaranya Dugaan Politik Uang

Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Sanggau, Inosensius menyampaikan, Pihaknya menanggani 21 dugaan pelanggaran selama masa kampanye

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Inosensius 

Bawaslu Sanggau Tanggani 21 Dugaan Pelanggaran, Enam Diantaranya Dugaan Politik Uang

SANGGAU - Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dari Bawaslu Sanggau, Inosensius menyampaikan, Pihaknya menanggani 21 dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

“14 diantaranya adalah temuan, sedangkan tujuh kasus lainya berupa laporan. Dari tujuh tersebut, satu berupa administrasi, enam laporan tentang dugaan politik uang, ”katanya melalui telpon selulernya, Kamis (2/5/2019) malam.

Dikatakanya, laporan tersebut masih diproses. Politik uang adalah pidana Pemilu, Namun untuk membuktikannya harus ada tahapan yang dilalui. “Proses mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi dan penyelidikan, setelah itu kita akan membuat kajian, ”ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, tindak pidana Pemilu, kita bersama Sentra Gakkumdu. “Penanganannya 14 hari kerja paling lama. Sedangkan untuk laporan, paling lama tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan,”tuturnya.

Baca: Grand Final LIDA 2019, Bawakan Lagu Kau Tetap Misteri, Aksi Puput Sulsel Bikin Juri Terpesona

Baca: BGA Group Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kecamatan Nanga Tayap

Baca: TERKUAK Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis 13 Tahun, Ancam Bakar Rumah hingga Sanksi Berat Menanti

Setelah tahapan proses dilalui, lanjut Ino sapaan akrabnya, baru digelar pleno untuk memutuskan apakah laporan tersebut diteruskan ke penyidik atau dihentikan.

“Jika ditemukan bukti kuat, akan teruskan ke penyidik. Kepada Jaksa, pihak Gakkumdu akan menjelaskan proses penanganannya. Supaya apabila nanti dilimpahkan ke pengadilan sudah lengkap. Sejauh ini sudah banyak kita panggil saksi-saksi. Konsekuensi administrasi jika terbukti secara massif, terstruktur dan sistematis, pembatalan sebagai calon,” tegasnya.

Ino menambahkan, Paling cepat pada 10 Mei 2019 sudah ada laporan yang diputuskan Bawaslu untuk dilanjutkan atau dihentikan. “Karena laporan ini kan masuknya tidak serentak,”pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved